SuaraSumbar.id - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan bahwa publik menanti ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut dugaan keterlibatan tiga Kapolda dalam kasus Sambogate.
"Ini lagi-lagi soal konsistensi dan komitmen Kapolri terkait dengan visi dan misi serta pernyataan-pernyataannya. Yang terpenting saat ini adalah keteladanan yang ditunjukkan dengan sikap tegas Kapolri," kata Bambang, dikutip dari Antara, Sabtu (24/9/2022).
Menurut Bambang, pernyataan Kapolri itu terkait dengan anggota untuk tidak takut kepada atasan dan berani menolak perintah atasan bila bertentangan dengan norma dan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan itu dinilai bisa jadi basa-basi institusi bila tidak ada langkah konkret dari ketegasan Kapolri untuk memberikan sanksi terhadap para petinggi yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Baca Juga:Buka Peluang Polwan Jadi Kapolda, DPR Sebut Langkah Revolusioner Ubah Stigma Polri
"Saat ini momentum yang sangat tepat untuk menunjukkan sikap yang tegas itu," katanya.
Bambang mengatakan bahwa Polri memiliki Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat Pasal 7 tentang sanksi bagi atasan yang tidak melakukan pengawasan terlibat dalam sebuah kasus, termasuk ketiga kapolda yang ada dugaan terlibat kasus Sambogate.
Seperti Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang memiliki dua anggotanya yang disidang etik karena tidak profesional dalam menangani kasus penembakan Brigadir J (mantan Wadirreskrimum Polda Metro AKBP Jerry Raymond Siagian dan mantan Kanit Renata AKBP Pujiyanto).
Selain itu, Fadil Imran sempat viral dengan aksi memeluk Ferdy Sambo tak lama setelah kasus penembakan Brigadir J mencuat ke tengah masyarakat.
"Tidak hanya untuk tiga kapolda itu saja, tetapi juga dengan kasus lain, misalnya Direskrimum Polda Sumatera Selatan terkait dengan kasus setoran AKBP Dalison juga butuh pembuktian," kata Bambang.
Dalam kasus ini, menurut Bambang, perlu keberpihakan Kapolri kepada anggota di bawah.
- 1
- 2