Proposal itu ditandatangani Ketua Umum PSP Mahyeldi ditujukan ke Wali Kota Padang kala itu, Mahyeldi. Lalu proposal itu didisposisi Mahyeldi dengan kata-kata diprioritaskan.
Pernyataan hakim untuk memanggil Mahyeldi merupakan yang kedua kalinya setelah dalam sidang, Senin (8/8/2022) lalu Hendri Joni juga meminta supaya Mahyeldi dihadirkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan pihaknya bisa menghadirkan Mahyeldi jika sudah ada ketetapan Majelis Hakim.
“Bisa yang Mulia setelah adanya ketetapan dari Majelis Hakim,” kata JPU, Therry Gautama.
Baca Juga:BPKP Pastikan Ada Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung