SuaraSumbar.id - Seorang pria diduga pelaku jambret berinisial SA (22) ditangkap polisi. Ia ditangkap di Kecamatan Padang Kota, Sumatera Barat (Sumbar).
"SA ditangkap karena diduga sebagai pelaku jambret yang terjadi di Kecamatan Kuranji pada Kamis 9 September 2022," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, Senin (19/9/2022).
Dedy mengatakan, awalnya pelaku keluar dari rumah menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor. SA lalu berkeliling mencari korbannya.
"Saat melintas di simpang Ketaping, pelaku melihat ada seorang wanita yang mengendarai sepeda motor sambil sambil memainkan handphone," katanya.
Baca Juga:Rapor Pendidikan Indonesia dan Cara Mengaksesnya
Pelaku lalu melihat korban meletakkan handphonenya di sepeda motor. Pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan menjambret handphone korban. Korban disebut sempat terjatuh saat berusaha mengejar pelaku.
"Pelaku melarikan diri ke arah simpang Ampang. Korban terjatuh saat mencoba mengejar pelaku," ungkapnya.
Keesokan harinya pelaku pergi ke toko untuk menginstal ulang handphone itu dan dipakainya. Peristiwa itu dilaporkan korban ke pihak kepolisian. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan.
"Petugas menemukan handphone milik korban aktif. Petugas melakukan pelacakan dan menangkap pelaku," jelasnya.
Saat diinterogasi pelaku mengaku telah menjambret handphone korban. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:Ngaku Dekat dengan Banyak Wanita Raffi Ahmad Ketawa-ketawa