SuaraSumbar.id - Viral di media-media sosial seseorang mengungkap biaya bahan bakar pesawat jenis avtur untuk sekali jadwal penerbangan. Ternyata harganya sangat fantastis.
Dilihat pada akun TikTok @sendy_id, Minggu (18/9/2022), terdapat video seseorang yang memperlihatkan struk pembelian avtur pesawat.
Dalam struk itu tertulis 10.165 liter yang diisikan ke pesawat rute Jakarta - Malang.
Per liter, harga avtur terbilang murah yakni Rp 15 ribu. Tapi kalau ditotal 10.165 liter, maka biayanya membengkak menjadi Rp 153 juta.
Baca Juga:Viral Peras Pengamen Angklung di Jalanan, Anggota Satpol PP Bandar Lampung Dipecat
"Total Rp 153 juta untuk bensin pesawat. Itu bisa beli mobil Avanza dan buka usaha kuliner 5 cabang," komentar warganet.
Biang kerok
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebut tingginya tarif tiket pesawat disebabkan oleh berbagai faktor. Salah satunya, karena tingginya harga BBM avtur yang mengakibatkan kenaikan biaya operasional maskapai.
Namun, ia menyatakan ada strategi yang harus dikoordinasikan agar tidak berimbas kepada kenaikan harga tiket penerbangan.
"Harga avtur memang mengakibatkan harga tiket naik, tetapi ada strategi pengelolaan yang harus dikoordinasikan secara detail sehingga harga tiket bisa tetap terkendali dan tidak memberikan efek kenaikan inflasi yang terlalu tinggi," ujar Menhub dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).
Untuk mengantisipasinya, ia akan membahasnya lebih detail dan intensif dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk dengan pemerintah daerah.
"Kami pun telah berkirim surat kepada pemerintah daerah untuk turut mendukung konektivitas dengan turut membantu memastikan tingkat keterisian penumpang, memberikan subsidi dan insentif lainnya," kata dia.
Menhub mengungkapkan, di beberapa daerah, tingkat keterisian (okupansi) pesawat hanya 50% atau bahkan kurang dari itu.
Maka itu, pemda didorong untuk turut memberikan subsidi dan juga turut memasarkan, agar okupansi penumpang pesawat meningkat.
"Kalau tingkat keterisian bisa naik maka harga akan terkendali, karena harga tiket berbanding lurus dengan tingkat keterisian," imbuh dia.
Sejumlah upaya telah dilakukan Kemenhub untuk mengendalikan harga tiket di tengah naiknya harga avtur dunia, diantaranya yaitu, menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U), yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022.
Selain itu, Kemenhub telah meminta kepada Kemenkeu untuk memberlakukan relaksasi PPN pada tiket dan fuel (avtur).
Kontributor : Rizky Islam