Wakil Jaksa Penuntut Umum Delicia Tan dan Phoebe Tan menyatakan dalam dokumen pengadilan bahwa Patian sebelumnya pergi ke Geylang dengan seorang teman pria untuk mencari pekerja seks.
Namun, Patian tidak dapat menemukan yang cocok karena merasa harga yang ditawarkan terlalu tinggi.
Setelah temannya pergi, Patian melihat korban yang saat itu sedang tidur di kursi sekitar pukul 03.20. Dia mencoba membangunkannya dengan memanggilnya tetapi dia tidak menanggapi.
Dia juga memperhatikan bahwa korban sedang tidur nyenyak dan tidak melakukan gerakan apa pun.
Baca Juga:Curiga Perilaku Anak Gadisnya Berubah, Tenyata Sang Anak Diperkosa Sampai Hamil
Patian kemudian melecehkan wanita itu dan bertanya apakah dia ingin berhubungan seks dengannya, tetapi dia tidak menjawab.
Jaksa mengatakan, "Terdakwa tahu bahwa dia tidak mendapatkan persetujuan korban untuk berhubungan seks dan memutuskan untuk memaksanya pergi ke tempat sepi dan memperkosanya."
"Terdakwa mengangkat korban dari kursi dengan meletakkan kedua tangannya di bawah ketiaknya ... dia mengulurkan tangannya di punggungnya ... dan membawanya ke area yang banyak tanaman pot."
Setelah itu, Patian membaringkan wanita itu di tanah dan berhubungan seks dengannya sebelum meninggalkan tempat kejadian.
Korban kembali ke kursi sekitar pukul 3.30 pagi dan tertidur sebelum memberi tahu polisi sekitar lima jam kemudian.
Baca Juga:Anak 12 Tahun Diperkosa hingga Terjangkit HIV, Polrestabes Medan Periksa Nenek Korban
Dalam persidangan hari Jumat ini, jaksa meminta Patian diberikan hukuman 4 tahun 3 bulan penjara dengan tiga cambukan. Tapi hakim memutuskan hukuman lebih rendah.