Para tersangka dikenakan Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-I jo Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Selain itu, Pasal 353 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP tentang penganiayaan berat, sehingga menyebabkan kematian.
Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Dua Petani ke Jaksa
Penyerahan tersangka mendapat pengawalan aparat kepolisian bersenjata lengkap.
Suhardiman
Kamis, 15 September 2022 | 20:09 WIB

BERITA TERKAIT
Tim Kuasa Hukum Juwita Minta Penyidik Lakukan Tes DNA Guna Mengetahui Sperma di Rahim Jenazah
02 April 2025 | 21:56 WIB WIBREKOMENDASI
News
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
04 April 2025 | 19:52 WIB WIBTerkini