Sekda dan Kepala BPBD Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Covid-19

Kejari Flores Timur telah menetapkan tiga orang tersangka, termasuk PIG dalam kasus ini.

Suhardiman
Kamis, 15 September 2022 | 18:19 WIB
Sekda dan Kepala BPBD Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Covid-19
Ilustrasi korupsi. (Freepik)

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini