Dua Terdakwa Kasus Kematian Harimau di Aceh Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Kedua terdakwa mengikuti persidangan didampingi penasehat hukumnya.

Suhardiman
Rabu, 14 September 2022 | 18:09 WIB
Dua Terdakwa Kasus Kematian Harimau di Aceh Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Dua Terdakwa Kasus Kematian Harimau di Aceh Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara. [Antara]

SuaraSumbar.id - Dua terdakwa kasus kematian tiga harimau di Aceh, dituntut masing-masing dua tahun enam bulan penjara.

Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Iqbal Zaqwan dalam persidangan di PN Idi, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (14/9/2022).

Adapun kedua terdakwa adalah Juda Pasaribu bin Wabnes Pasaribu (38) dan Josep Meha bin Pinus Meha (56), warga Sumatera Utara. Kedua terdakwa mengikuti persidangan didampingi penasehat hukumnya.

"Menuntut kedua terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakini bersalah dengan sengaja menangkap, membunuh, dan melukai hingga terbunuhnya tiga harimau," kata Iqbal.

Baca Juga:Ingin Optimalkan Software Ponsel, Jadi Alasan Asus ROG Phone 6 Telat Masuk Indonesia

Kedua dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua terdakwa juga dituntut denda masing-masing Rp 50 juta subsidair atau hukuman pengganti selama enam bulan kurungan.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau eksepsi secara tertulis.

Majelis hakim melanjutkan sidang pada Senin (19/9/2022) dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.

Baca Juga:Hore! NTRL Boleh Pakai Nama Netral Lagi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak