Daftar mobil terlarang Pertalite
Bulan Juni lalu, pemerintah memastaikan bakal melarang jenis kendaraan tertentu untuk membeli Pertalite serta Solar.
Hal tersebut bakal termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang saat ini sedang di revisi.
Saleh Abdurrahman, anggota komite BPH Migas, mengatakan kendaraan yang sudah pasti dilarang membeli Pertalite dan Solar adalah kendaraan mewah.
"Dalam revisi Perpres kita atur yang tidak boleh itu mobil mewah. Nanti kita atur jenis mobilnya di aturan BPH migas setelah revisi Perpres selesai," kata dia, Rabu (29/6).
Baca Juga:Putri Anggun C Sasmi Tampil di Acara TV Prancis Curi Perhatian, Miliki Sejumlah Fakta Menarik
Berikut jenis mobil dan motor yang dilarang membeli pertalite dan solar: mobil dinas; mobil BUMN; mobil pelat hitam mewah di atas 2.000 CC. Sementara sepeda motor yang dilarang adalah dengan kapasitas mesin di atas 250 cc
Sementara Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, Senin 1 Agustus 2022, mengatakan mobil dinas ada yang bisa membeli Pertalite menggunakan aplikasi MyPertamina.
Namun. Irto menegaskan, mobil dinas yang dimaksud adalah ambulans, truk sampah, hingga mobil pemadam kebakaran.
"Kalau kendaraan dinas yang dimaksud adalah untuk pelayanan umum, seperti ambulans dan truk sampah," kata Irto.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga:Viral Pria Arogan yang Mengaku Polisi di Bekasi dengan Suara Pelan Akhirnya Minta Maaf