23 Napi Koruptor Bebas dari Penjara, ICW: Kunjungi Istana dan DPR, Ucapkan Terimakasih ke Presiden Jokowi

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta 23 napi koruptor sudah bebas bersyarat mengunjungi Presiden Joko Widodo serta anggota DPR RI untuk mengucapkan terima kasih.

Riki Chandra
Sabtu, 10 September 2022 | 15:15 WIB
23 Napi Koruptor Bebas dari Penjara, ICW: Kunjungi Istana dan DPR, Ucapkan Terimakasih ke Presiden Jokowi
Zumi Zola. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

SuaraSumbar.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta 23 napi koruptor sudah bebas bersyarat mengunjungi Presiden Joko Widodo serta anggota DPR RI untuk mengucapkan terima kasih.

"ICW mengusulkan segera menjadwalkan kunjungan ke Istana Negara dan DPR guna mengucapkan terima kasih secara langsung kepada Presiden Joko Widodo serta seluruh anggota DPR," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, dikutip dari Suara.com, Sabtu (10/9/2022).

"Karena telah membantu mereka keluar lebih cepat dari lembaga pemasyarakatan,"imbuhnya

Menurut Kurnia, 23 napi koruptor yang bebas bersyarat tidak lepas dari peran Jokowi dan anggota DPR untuk membantu mereka keluar dari jeruji besi penjara melalui perubahan Undang -Undang Pemasyarakatan.

Baca Juga:23 Napi Koruptor Dapat Bebas Bersyarat, ICW Usulkan Datang ke Istana Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi dan DPR

"Sebab, tanpa peran besar Presiden dan DPR melalui perubahan UU Pemasyarakatan, besar kemungkinan mayoritas gerombolan pelaku korupsi itu tidak akan mungkin mendapatkan pembebasan bersyarat," ungkapnya

Maka itu, kata Kurnia, jasa presiden Jokowi dan anggota DPR RI kepada 23 napi koruptor yang mendapatkan pembebasan beryarat cukup bear.

"Jadi, dapat dikatakan jasa Presiden dan DPR amat besar dalam membantu para koruptor ini,"pungkasnya

23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat

Sebelumnya, 23 napi Koruptor resmi menghirup udara bebas bersyarat, Selasa kemarin.

Baca Juga:Pembebasan Bersyarat Napi Koruptor Tuai Sorotan, Menkumham Yasonna Tanggapi Begini

Nama-nama koruptor yang dinyatakan bebas bersyarat itu di antaranya, yakni, eks Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib; Desi Aryani Bin Abdul Halim; Pinangki Sirna Malasari; dan Mirawati Binti H. Johan Basri.

Kemudian, Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin; Setyabudi Tejocahyono; Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo; Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna; Budi Susanto Bin Lo Tio Song; dan Danis Hatmaji Bin Budianto.

Selanjutnya, Patrialis Akbar Bin Ali Akbar; Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution; Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh; Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi; Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar; Zumi Zola Zulkifli; Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin; Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana; Supendi Bin Rasdin; Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said; Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan; Anang Sugiana Sudihardjo; dan Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian.

Menurut Rika, 23 napi koruptor tersebut dibebaskan dari dua lembaga pemasyarakatan.

"Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang," ucap Rika.

Ditjen PAS, kata dia memberikan hak bersyarat terhadap 1.368 narapidana dari seluruh lapas di Indonesia.

"Semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, di antaranya adalah 23 narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak