Lahan itu sebenarnya telah dikuasai dan diolah oleh Kakek Zami dalam kurun waktu puluhan tahun. Kakek itu juga mempunyai surat-surat bukti kepemilikan yang sah.
"Mendapatkan perlakuan yang sangat tidak pantas dari seorang anggota polisi. Di mana kondisi dan usia beliau yang sudah renta dibentak secara tak beradab hingga terintimidasi. Kelakuan Oknum tersebut terasa sangat jauh dari nilai-nilai serta tugas pokok anggota Polri berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 pasal 13."
Atas peristiwa itu, sang keponakan meminta perhatian dari pemerintah dan aparat kepolisian.
"Kami Memohon Perhatian dengan sangat Kepada #PresidenRepublikIndonesia Bapak Ir H Joko Widodo, Kapolri, Kementerian ATR/BPN untuk membantu menuntaskan permasalahan kami di daerah."
Kontributor : Rizky Islam