Sebab, sang suami tak pernah memberikan nafkah lahiriah maupun batiniah kepadanya.
LPN lantas sengaja menganiaya balitanya sembari direkam. Video hasil rekamannya dikirim ke akun Facebook suami agar memberinya nafkah.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama membenarkan adanya peristiwa itu di wilayahnya.
Eko Rendi mengatakan, LPN sudah ditangkap setelah videonya yang menganiaya balita viral di media-media sosial.
Baca Juga:Ngaku Panglima Kesultanan, Pengacara Dukun se-Indonesia Bakal Laporkan Raffi Ahmad dan Andre Taulany
"Pelaku menganiaya anak kandungnya yang berusia 1 tahun 6 bulan," kata Eko Rendi.
LPN, kata Eko Rendi, masih diperiksa secara intensif termasuk untuk mengetahui motif utama penganiayaan.
"Masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus itu," kata Eko Rendi.
Kontributor : Rizky Islam