SuaraSumbar.id - Kejari Padang menaikkan proses kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan konstruksi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumatera Barat (Sumbar) ke tahap penuntutan.
Naiknya status ini setelah penyidik menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (tahap II).
"Ada dua orang tersangka yang dijerat dalam kasus ini. Jumlah kerugian keuangan negara lebih dari Rp3 miliar," kata Kasi Intelijen Kejari Padang Afliandi melansir Antara, Senin (5/9/2022).
Kedua tersangka adalah MS yang merupakan Direktur Utama PT Bahana Prima selaku pelaksana proyek, dan E selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca Juga:Dipolisikan, Kamaruddin Simanjuntak Santai dan Ancam Beberkan Bukti Video Syur Dirut PT Taspen
Kedua tersangka ditahan di dua tempat terpisah yakni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padang untuk MS, sedangkan E di Rumah Tahanan Negara Padang.
Keduanya dijerat denga Pasal 2, 3, Juncto (18) Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasi Pidsus Therry Gutama mengatakan, tim JPU segera menyusun surat dakwaan terhadap perkara tersebut agar bisa dilimpahkan ke pengadilan.