SuaraSumbar.id - Polisi menggagalkan penyelundupan 271 bungkus rokok ilegal merek Luffman. Pengungkapan berlangsung di Jalinsum tepatnya di Jorong Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Dalam pengungkapan itu polisi mengamankan satu unit truk tronton untuk mengakut rokok ilegal bersama supir berinisial DI (43).
"Untuk sopir asal Kabupaten Banyuasin, Jambi, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah melansir Antara, Sabtu (3/9/2022).
Ia mengatakan rokok tersebut dibawa dari Jambi. Terkait ke daerah mana rokok-rokok itu diedarkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Baca Juga:BBM Resmi Naik Hari Ini! Berikut Rincian Harga Terbaru
"Termasuk juga kita melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang kabur saat penangkapan," ujarnya.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan penyelundupan rokok ilegal.
"Petugas melakukan penyelidikan dan benar ditemukan truk bermuatan rokok ilegal di lokasi kejadian," katanya.
Tersangka diancam Pasal 199 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan atau Pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Pasal 114 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang diubah pada pasal 104 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Baca Juga:Berlaku Mulai Hari ini, Berikut Harga Baru Pertalite, Solar dan Pertamax