Pelaku Begal di Padang Bawa Kabur Motor Siswa SMKN, Modus Habis Bensin

Korban yang ketakutan kemudian melarikan diri meninggalkan sepeda motornya.

Suhardiman
Kamis, 01 September 2022 | 19:38 WIB
Pelaku Begal di Padang Bawa Kabur Motor Siswa SMKN, Modus Habis Bensin
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumbar.id - Berbagai cara dilakukan pelaku kejahatan jalanan dalam menjalankan aksinya. Seperti yang dilakukan pelaku begal di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ini.

Pelaku berpura-pura meminta tolong kepada pengendara untuk mendorong sepeda motornya yang kehabisan bensin.

Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, peristiwa bermula saat korban siswa SMKN 2 Kota Padang tengah mengendarai sepeda motor sepulang sekolah.

Saat melintas di kawasan Bandar Bakali Kubu Parak Karakah, korban diberhentikan pelaku berinisial QFH (21) dan temannya yang masih DPO.

Baca Juga:Mau Bikin Lapangan Tenis, Intip 9 Momen Rieta Amilia Blusukan Cari Tanah Kosong

"Pelaku minta tolong untuk mendorong sepeda motornya. Sesampainya di gang sepi di kawasan Aur Duri, pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan meminta korban menyerahkan sepeda motor dan handphonenya," katanya melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, Kamis (1/9/2022).

Korban yang ketakutan kemudian melarikan diri meninggalkan sepeda motornya. Pelaku lalu membawa kabur sepeda motor korban untuk dijual kepada seorang penadah di daerah Sungai Penuh, Kerinci.

Peristiwa ini dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan.

"Bermodal rekaman wajah pelaku yang sempat terekam CCTV, petugas menangkap salah seorang pelaku. Sedangkan pelaku lainnya dalam pengejaran," ujarnya.

Pelaku QFH ditangkap saat berada di dalam sebuah rumah yang ada di kawasan Air Tawar.

Baca Juga:Anies Tawarkan 15 Proyek Senilai Rp280 Triliun ke Investor di Akhir Masa Jabatan

"Saat hendak dilakukan pencarian barang bukti lainnya, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur," jelasnya.

Petugas menyita barang bukti sepeda motor Yamaha Mio J beserta surat-surat, dan sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini