Pelaku Begal di Padang Bawa Kabur Motor Siswa SMKN, Modus Habis Bensin

Korban yang ketakutan kemudian melarikan diri meninggalkan sepeda motornya.

Suhardiman
Kamis, 01 September 2022 | 19:38 WIB
Pelaku Begal di Padang Bawa Kabur Motor Siswa SMKN, Modus Habis Bensin
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumbar.id - Berbagai cara dilakukan pelaku kejahatan jalanan dalam menjalankan aksinya. Seperti yang dilakukan pelaku begal di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ini.

Pelaku berpura-pura meminta tolong kepada pengendara untuk mendorong sepeda motornya yang kehabisan bensin.

Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, peristiwa bermula saat korban siswa SMKN 2 Kota Padang tengah mengendarai sepeda motor sepulang sekolah.

Saat melintas di kawasan Bandar Bakali Kubu Parak Karakah, korban diberhentikan pelaku berinisial QFH (21) dan temannya yang masih DPO.

Baca Juga:Mau Bikin Lapangan Tenis, Intip 9 Momen Rieta Amilia Blusukan Cari Tanah Kosong

"Pelaku minta tolong untuk mendorong sepeda motornya. Sesampainya di gang sepi di kawasan Aur Duri, pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan meminta korban menyerahkan sepeda motor dan handphonenya," katanya melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, Kamis (1/9/2022).

Korban yang ketakutan kemudian melarikan diri meninggalkan sepeda motornya. Pelaku lalu membawa kabur sepeda motor korban untuk dijual kepada seorang penadah di daerah Sungai Penuh, Kerinci.

Peristiwa ini dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan.

"Bermodal rekaman wajah pelaku yang sempat terekam CCTV, petugas menangkap salah seorang pelaku. Sedangkan pelaku lainnya dalam pengejaran," ujarnya.

Pelaku QFH ditangkap saat berada di dalam sebuah rumah yang ada di kawasan Air Tawar.

Baca Juga:Anies Tawarkan 15 Proyek Senilai Rp280 Triliun ke Investor di Akhir Masa Jabatan

"Saat hendak dilakukan pencarian barang bukti lainnya, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur," jelasnya.

Petugas menyita barang bukti sepeda motor Yamaha Mio J beserta surat-surat, dan sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini