SuaraSumbar.id - Pasangan bukan suami istri diamankan petugas Satpol PP Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar). Mereka diamankan dari dua penginapan dalam operasi Pekat yang digelar pada Selasa (23/8/2022) malam.
Pasangan yang diamankan berinisial ZPS (22) dan RA (22), RAP (26) dan EP, FD (20) dan SPH (18). Demikian dikatakan Kabid Tribum dan Tanmas Satpol PP Damkar Agam, Yul Amar melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, Rabu (24/8/2022).
"Saat kita tanyai mereka tidak bisa menunjukkan surat pernikahan jadi langsung kita bawa ke kantor," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya menemukan lima pasang muda mudi. Namun saat akan di bawa ke kantor Satpol PP Damkar Agam, L (25) dan MTM ( 17) melarikan diri dengan cara melompat dari lantai dua.
Baca Juga:Waspada, Undian Berhadiah Jadi Modus Penipuan Digital Tertinggi di Indonesia
"Pasangan ini berhasil lolos dari pengejaran petugas," katanya.
Pihaknya mengamankan minuman keras jenis tuak di sebuah warung di kawasan Padang Baru Lubuk Basung.
Pasangan yang diamankan melanggar Perda No1 tahun 2020 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Mereka dibawa ke Mako Pol PP Agam untuk didata serta diberikan pengarahan.
"Kita juga panggil keluarga masing-masing dan diberikan pengarahan serta membuat surat pernyataan tidak akan menanggulangi," katanya.
Baca Juga:Pertengkaran dengan Angelina Jolie Dibocorkan FBI, Brad Pitt Pilih Bersikap Positif