Kapolri Jenderal Listyo Sigit Beberkan Alasan Bareskrim Belum Periksa Istri Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, belum diperiksanya kembali tersangka Putri Candrawathi lantaran yang bersangkutan masih sakit.

Riki Chandra
Rabu, 24 Agustus 2022 | 12:33 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Beberkan Alasan Bareskrim Belum Periksa Istri Ferdy Sambo Sebagai Tersangka
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Instagram/divpropampolri)

SuaraSumbar.id - Bareskrim Polri belum melanjutkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, usai istri Irjen Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, belum diperiksanya kembali tersangka Putri Candrawathi lantaran yang bersangkutan masih sakit.

"Saat ini tersangka PC (Putri Candrawathi) menyampaikan surat sakit sehingga belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Listyo dalam rapat dengan Komisi III DPR, dikutip dari Suara.com, Rabu (24/8/2022).

Listyo melanjutkan bahwa pihaknya berencana memeriksa Putri pada pekan ini. "Rencana minggu ini akan dilaksanakan pemeriksaan," ucap Listyo.

Baca Juga:Kapolri Tegaskan Akan Periksa Istri Ferdy Sambo Pekan Ini

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan menyoroti dalih sakit yang menjadi alasan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atau PC untuk tidak ditahan walau sudah ditetapkan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Menurut Trimedya dalih sakit sudah kerap digunakan para tersangka. Karena itu ia menilai alasan Putri merupakan alasan klasik.

"Karena kalau alasan sakit itu, itu sudah klasik kan disampaikan oleh orang yang punya masalah hukum. Jadi tentulah pihak kepolisian tidak akan bisa dan mau menerima begitu saja alasan sakit itu," kata Trimedya dihubungi wartawan, Jumat (19/8/2022).

Kendati begitu Trimedya memahami alasan sakit tersebut. Ia menilai pada akhirnya polisi akan menahan Putri, usai sembuh.

"Ya gua pribadi bisa memahaminya. Hanya saja kalau alasan sakit ya kita tunggu, kapan nggak sakitnya," kata Trimedya.

Baca Juga:Kapolri Sampaikan Motif di DPR: Laporan Putri Candrawathi Memantik Ferdy Sambo Rencanakan Bunuh Brigadir J

Putri belum juga ditahan, kendati ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.

Polri berujar belum ditahannya Putri itu dengan dalih sakit. Tidak pelak, tindakan polisi yang tidak langsung menahan putri menjadi tanda tanya dan kekhawatiran nantinya tersangka pembunuhan berencana itu akan melakukan manuver-manuver mengamankan bukti serta saksi.

Menanggapi kekhawatiran itu dan tidak ditahannya Putri dengan dalih sakit, Komisi III DPR memberikan jawaban.

Anggota Komisi III DPR Ahmad Ali mengatakan bahwa kekhawatiran itu menjadi wajar mengingat pasal yang disangkakan kepada Putri sangat berat.

"Kalau melihat pasal yang dikenakan penyidik sangat berat sehingga wajar kalau ada kekhawatiran publik, bahwa tersangka akan menghilang barang bukti dan lain-lain," kata Ali kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Ali sendiri tidak mengomentari banyak ihwal dalih belum ditahannya Putri. Menurut dia hal itu menjadi ranah penyidik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak