SuaraSumbar.id - Seorang mahasiswi asal Kota Jayapura, Papua, ditangkap karena membawa 4,1 kg ganja tujuan Kota Sorong.
Kepala BNN Papua Barat Brigjen Pol Heri Istu Hariono mengatakan, penangkapan YAG (19) merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat.
"Setelah dilakukan pengintaian, tim menangkap YAG bersama barang bawaannya dari atas kapal KM Dobonsolo saat berlabuh di Pelabuhan Kota Sorong," katanya melansir Antara, Jumat (19/8/2022).
Tim mendapati 4.091,22 gram atau sekitar 4,1 kilogram ganja kering yang dikemas dalam 50 paket plastik bening ukuran sedang. Diduga 50 paket tersebut akan dijual di wilayah Kota Sorong.
"Pelaku sudah ditahan dan hasil pemeriksaan urine YAG negatif. Ia berperan sebagai kurir di bawah kendali salah seorang yang masih dalam pengejaran," katanya.
YAG dijerat Pasal 111 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 sampai 20 tahun penjara.
Baca Juga:Pidana 20 Tahun Penjara hingga Hukuman Mati Menanti Putri Chandrawati setelah Ditetapkan Tersangka