SuaraSumbar.id - Polisi menangkap dua ibu rumah tangga (IRT) di Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), lagi main judi kartu remi. Kedua IRT berinisial O (47) dan MN (25) ditangkap pada Kamis 18 Agustus 2022 malam.
Demikian dikatakan Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono melalui Kapolsek IPTU Hendra melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, Jumat (19/8/2022).
"Keduanya tertangkap tangan lagi bermain judi kartu remi dan memasang taruhan di rumah O," katanya.
Kedua IRT bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Linggo Sari Banganti untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga:Kaki Jenjang Hot Mom Ini Bikin Salfok, Aura Kasih Kian Hari Tambah Cantik
Barang bukti yang disita adalah uang Rp 530 ribu, satu set kartu remi, satu bola lampu dan selembar karpet.
"Kita akan menindak tegas pelaku judi yang mulai meresahkan masyarakat setempat," ujarnya.
Sebelumnya, polisi juga menangkap pelaku judi togel online pada Rabu 17 Agustus 2022.
Pelaku berinisial JP (41). Sedangkan pelaku bernama Buya berhasil kabur dan ditetapkan sebagai DPO.
Baca Juga:CCTV Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo Ditemukan, Terungkap Keterlibatan Putri Candrawathi