Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2022 lalu, pemerintah mengizinkan maskapai untuk memungut tarif tambahan pesawat jet dengan porsi maksimal 15 persen dari tarif batas atas. Sementara pesawat propeller maksimal 25 persen dari tarif batas atas. (Antara)
Jokowi Desak Menteri Perhubungan Kendalikan Harga Tiket Pesawat yang Melambung
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Perhubungan segera mengendalikan harga tiket pesawat yang kini melambung.
Riki Chandra
Kamis, 18 Agustus 2022 | 12:18 WIB

BERITA TERKAIT
Belum Lebaran ke Megawati, Jokowi Disebut Masih Komunikasi dengan PDIP Lewat Puan
04 April 2025 | 17:21 WIB WIBREKOMENDASI
News
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
04 April 2025 | 19:52 WIB WIBTerkini