Wanita Laos itu mengungkapkan bahwa Supornchai sedang menawarkan makanan kepada seorang biksu dan ditembak di depan wajah biksu tersebut.
Polisi belum mendakwa wanita itu tetapi menurut Pelanggaran Menyebabkan Kematian, Bagian 288: Siapa pun yang membunuh orang lain, akan dihukum mati atau dipenjara selama 15 tahun hingga 20 tahun.
Dia mungkin juga menghadapi tuntutan tambahan atas pelanggaran yang menyebabkan kematian, Bagian 289, yang mengakibatkan hukuman mati karena dia juga merencanakan pembunuhan sebelum melakukannya.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga:Fakta Mengejutkan Kematian Guru TK, Ternyata Dianiaya dan Dibunuh Pacarnya Sendiri