Ada Pasal yang Dinilai Diskriminatif, Aliansi Mentawai Bersatu Desak UU Provinsi Sumbar Nomor 17 Tahun 2022 Direvisi

Ketua Aliansi Mentawai Bersatu, Yosafat Saumanuk mengatakan, Indonesia telah mengaungkan falsafah Bhinneka Tunggal Ika.

Riki Chandra
Senin, 01 Agustus 2022 | 20:03 WIB
Ada Pasal yang Dinilai Diskriminatif, Aliansi Mentawai Bersatu Desak UU Provinsi Sumbar Nomor 17 Tahun 2022 Direvisi
Aliansi Mentawai Bersatu (AMB) meminta DPR RI merevisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). [Dok.Covesia.com]

Selanjutnya, Aliasnsi Mentawai Bersatu juga, mendesak DPR RI untuk meminta maaf karena lalai menghargai, menghormati, dan melindungi keberadaan kebudayaan Mentawai sebagai salah satu keberagaman dari Provinsi Sumbar. Kemudian juga mendesak undang-undang itu untuk direvisi dengan menambahkan dan mengakomodir keberadaan kebudayaan Mentawai sebagai salah satu karakteristik Provinsi Sumatra Barat.

Lanjutnya, dalam pembuatan UU tersebut, Aliansi Mentawai Bersatu tidak dilibatkan. "Sampai hari ini, kami tidak pernah dilibatkan terkait pembuatan UU ini yang sekarang telah di sahkan. Kami meminta UU ini direvisi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini