Daftar 10 Situs yang Diblokir Kominfo RI Mulai Hari Ini

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI akhirnya memblokir para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum mendaftarkan diri.

Riki Chandra
Sabtu, 30 Juli 2022 | 16:15 WIB
Daftar 10 Situs yang Diblokir Kominfo RI Mulai Hari Ini
Pemblokiran Kominfo. (Freestock.com)

SuaraSumbar.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI akhirnya memblokir para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum mendaftarkan diri.

Berdasarkan data Kominfo hingga 29 Juli 2022, terdapat 10 PSE terpopuler dengan kategori wajib daftar yang belum melakukan pendaftaran.

Berikut daftarnya dikutip dari Suara.com.

1. Amazon - Amazon Inc
2. Paypal - Paypal Pte. Ltd.
3. Yahoo! - Yahoo LLC
4. Bing - Microsoft
5. Steam - Valve Corp
6. Dota - Valve Corp
7. CS GO - Valve Corp
8. Epic Games - Epic Games, Inc
9. Battle Net - Blizzard Entertainment, Inc
10. Origin - Electronic Arts

Baca Juga:PayPal, Yahoo hingga Dota Resmi Diblokir Kominfo

Dari pantauan Suara.com hingga berita diturunkan, dari 10 PSE tersebut, 2 di antaranya masih bisa diakses, yakni Bing dan Amazon.

Nama Microsoft Bing untuk situs Bing.com sudah masuk dalam pendaftaran PSE di situs resmi Kominfo.

Seperti diketahui, sejak dini hari tadi deretan situs di atas tidak bisa diakses dan hal tersebut membuat warganet geram di Twitter.

Microsoft Bing

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberikan batas waktu lima hari mulai Kamis (21/7/2022) bagi para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang sebelumnya belum mendaftarkan diri hingga 20 Juli 2022 silam.

Baca Juga:Daftar Situs yang Resmi Diblokir Kominfo Hari Ini: PayPal, Yahoo hingga Dota

Adapun Kominfo mengancam akan memblokir sejumlah PSE yang tak kunjung mendaftarkan diri sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.

Sebelum diblokir, Kominfo akan mengirim surat teguran dan denda administratif.

"Bagi mereka yang tidak mendaftar per tenggat waktu, kami kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi. Lima hari kerja," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers daring, Kamis (21/7/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak