Perkosa ART Asal Indonesia, Polikus Malaysia Paul Yong Divonis 13 Penjara dan Cambukan

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan dua cambukan terhadap Yong.

Riki Chandra
Rabu, 27 Juli 2022 | 21:19 WIB
Perkosa ART Asal Indonesia, Polikus Malaysia Paul Yong Divonis 13 Penjara dan Cambukan
Paul Yong Choo Kiong saat menghadiri sidang beberapa waktu lalu. (ANTARA/Agus Setiawan)

Mahkamah Tinggi sebelumnya memerintahkan Yong untuk membela diri setelah menemukan bahwa jaksa telah berhasil membuktikan kasus prima facie terhadapnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak