Mahkamah Tinggi sebelumnya memerintahkan Yong untuk membela diri setelah menemukan bahwa jaksa telah berhasil membuktikan kasus prima facie terhadapnya. (Antara)
Perkosa ART Asal Indonesia, Polikus Malaysia Paul Yong Divonis 13 Penjara dan Cambukan
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan dua cambukan terhadap Yong.
Riki Chandra
Rabu, 27 Juli 2022 | 21:19 WIB

BERITA TERKAIT
Politikus Malaysia Kenang Sosok Azyumardi Azra: Kritis dan Kreatif
19 September 2022 | 08:37 WIB WIBREKOMENDASI
News
Jalan Tol Padang-Sicincin Dibuka Saat Mudik Lebaran 2025, Ini Penjelasan Hutama Karya
13 Maret 2025 | 22:09 WIB WIBTerkini