Perempuan Jasa Pijat Dibunuh Pria Pemesan Gara-gara Layanan Dianggap Kurang Memuaskan

Polisi meringkus pemuda berinisial HR (23), tersangka pembunuhan terhadap seorang perempuan penyedia jasa pijat di salah satu hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.

Riki Chandra
Selasa, 26 Juli 2022 | 15:08 WIB
Perempuan Jasa Pijat Dibunuh Pria Pemesan Gara-gara Layanan Dianggap Kurang Memuaskan
Ilustrasi mayat, jenazah. [Envato]

SuaraSumbar.id - Polisi meringkus pemuda berinisial HR (23), tersangka pembunuhan terhadap seorang perempuan penyedia jasa pijat di salah satu hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, pihaknya berhasil menangkap HR yang menjadi tersangka pembunuhan disertai pencurian itu dalam waktu empat jam setelah kejadian.

Komarudin mengatakan, tersangka ditangkap di Stasiun Palmerah saat berusaha melarikan diri.

"Pelaku berupaya melarikan diri dengan menumpang (KRL) jurusan Tanah Abang-Parung. Sebelumnya pelaku check in di hotel tersebut pada pukul 01.00 dini hari," katanya, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga:Pembunuh Wanita Penyedia Jasa Pijat di Hotel Ditangkap

Peristiwa ini berawal saat pelaku HR menginap di salah satu hotel di kawasan Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, pada Senin (25/7/2022) dini hari pukul 01.00 WIB.

Setelah berada di kamar, pelaku memesan jasa pijat kepada AF (18) melalui aplikasi MiChat.

Namun, pelaku protes karena layanan yang diberikan korban dianggap kurang memuaskan. "Pelaku kesal kemudian terjadi upaya pemukulan hingga terjatuh. Korban langsung dijerat dengan tali pengikat kasur," kata Komarudin.

Setelah dipastikan korban meninggal dunia, pelaku mengambil perhiasan yang melekat pada tubuh korban, yakni satu buah kalung, dua cincin dan KTP korban untuk menghilangkan identitas korban.

Setelah itu, pelaku melarikan diri ke Stasiun Tanah Abang dengan ojek.

Baca Juga:Terapis MiChat Tewas Dibunuh Pelanggan, Polisi Sebut Ini Pemicunya

Kasus pembunuhan ini terungkap saat karyawan hotel hendak membersihkan kamar yang diinapi pelaku, karena waktu menginap sudah habis.

Petugas menggedor pintu kamar hotel pukul 13.00 WIB, namun tak kunjung ada respons sehingga baru dibuka paksa pukul 14.00 WIB dan menemukan korban AF tergeletak di kasur tak bernyawa.

Pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat tiga pencurian dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak