Anggota DPR Sebut Tak Perlu Revisi UU Pemilu Jelang Pemilu 2024, Termasuk Perpu DOB Papua

Pemerintah dan DPR tidak perlu merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Riki Chandra
Senin, 25 Juli 2022 | 22:36 WIB
Anggota DPR Sebut Tak Perlu Revisi UU Pemilu Jelang Pemilu 2024, Termasuk Perpu DOB Papua
Ilustrasi pemilu (VectorStock)

Penambahan tiga provinsi baru di Papua dalam pelaksanaan Pemilu 2024, kata Guspardi, tetap bisa diakomodasi tanpa harus revisi UU ataupun perpu karena melihat pada penambahan DOB selama ini tidak selalu ada penambahan jumlah kursi DPR.

"Jadi, untuk tiga DOB Papua pada Pemilu 2024, tetap mengikuti dapil seperti biasa untuk DPR RI. Namun, untuk DPRD provinsi, nanti akan ada penyesuaian seperti konsep di Kalimantan pada saat ada DOB Kalimantan Utara (Kaltara) yang dimekarkan dari provinsi Induknya (Kaltim)," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak