Pelaku langsung diamankan dan ditahan di Mapolres Pariaman untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 351 ayat 2 yo Pasal 212 KUHP," tuturnya.
Pelaku langsung diamankan dan ditahan di Mapolres Pariaman untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 351 ayat 2 yo Pasal 212 KUHP," tuturnya.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini