SuaraSumbar.id - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto, menilai laporan terhadap Zulkifli Hasan (Zulhas) ke Bawaslu atas dugaan kampanye dan politik uang tidak tepat dan salah alamat.
"Mungkin cari sensasi saja, mungkin ya," kata Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip dari Suara.com, Selasa (19/7/2022).
Yandri berkeyakinan tidak ada pelanggaran yang dilakukan Ketum PAN terkait UU tentang Pemilu.
"Saya kira apa yang dilakukan Bang Zul itu nggak ada masalah, nggak ada yang dilanggar. Itu acara partai, bukan masa kampanye," kata Yandri.
Baca Juga:Pejabat Negara yang Rangkap Jabatan di Partai Harus Menjaga Etika Demokrasi
Menurut Yandri, sanksi atau pelanggaran baru bisa diterapkan apabila memang sudah memasuki masa kampanye.
"Jadi sanksi itu atau pelanggaran itu ada kalau di masa kampanye. Sedangkan, ini masa kampanye nanti tadi saya baru dengan Bu Betty anggota KPU bahwa masa kampanye itu hanya 75 hari mulai November 2023," ujarnya.
Untuk diketahui, Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pelaporan ini terkait dugaan pelanggaran kampanye.
Zulkifli Hasan dilaporkan kelompok masyarakat sipil yang terdiri dari Kata Rakyat, LIMA Indonesia, dan KIPP Indonesia.
"Kami dari LIMA Indonesia, KIPP Indonesia, dan Kata Rakyat melaporkan dugaan adanya praktik kampanye dengan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampanye yang dilakukan oleh Bapak Zulkifli Hasan (Zulhas)," kata Direktur Eksekutif Kata Rakyat Alwan Ola Riantobi, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga:Mendag Zulhas Fokus Perbaikan Harga Komoditas di Tingkat Petani
Menurut dia, Zulkifli Hasan diduga melakukan pelanggaran kampanye ketika mendatangi pasar murah PAN di Lampung Sabtu, 9 Juli 2022.