Tewaskan Anak di Bawah Umur, Pelaku Tawuran di Padang Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka FJS (19), pelaku kasus dugaan kekerasan yang menewaskan anak di bawah umur pada Januari 2022 lalu, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Riki Chandra
Selasa, 19 Juli 2022 | 08:35 WIB
Tewaskan Anak di Bawah Umur, Pelaku Tawuran di Padang Terancam 15 Tahun Penjara
Proses penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) tersangka F di Kantor Kejari Padang, Senin (18/7/2022). [Dok.Antara]

Selain FJS, dalam perkara yang sama juga terdapat pelaku lain dimana dua orang anak telah diputus bersalah oleh pengadilan, tiga pelaku sedang menjalani sidang, dan satu orang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pada bagian lain, Kejari Padang mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak kekerasan apapun bentuk dan jenisnya, terutama pada anak di bawah umur. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak