Indonesia Setop Sementara Pengiriman Pekerja Migran ke Malaysia, Ini Penyebabnya

Pemerintah Indonesia menghentikan sementara pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Hal itu berlaku di semua sektor.

Riki Chandra
Kamis, 14 Juli 2022 | 07:15 WIB
Indonesia Setop Sementara Pengiriman Pekerja Migran ke Malaysia, Ini Penyebabnya
Arsip - Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono di Kuala Lumpur, 10 Juli 2022. (ANTARA/Virna P. Setyorini)

Perwakilan Indonesia di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI, yaitu 1.500 ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp5,1 juta, dan pendapatan minimum calon pemberi kerja sebesar RM7.000 atau sekitar Rp23 juta.

Di antara poin-poin lain yang digariskan dalam nota kesepahaman tersebut adalah hak cuti tahunan, hak untuk berkomunikasi, dan larangan menahan paspor pembantu. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini