Albert menegaskan, kedua pasangan itu bisa menghadapi hukuman penjara kalau terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
“Seseorang yang tanpa wewenang atau alasan yang sah, di tempat umum mana pun atau di depan umum, dengan tidak senonoh memperlihatkan bagian tubuhnya, bersalah karena melakukan pelanggaran dan harus dipidana dengan pidana denda dan penjara selama-lamanya enam bulan,” katanya.
Pejabat itu mengatakan, videografer juga dapat dihukum karena membuat rekaman hubungan intim.
"Selanjutnya dari aturan ini, pembuat video mungkin juga telah melanggar Undang-undang Pengendalian Artikel Cabul dan Tidak Senonoh dan dapat dihukum dengan sepatutnya."
Baca Juga:Video Viral Pria Todongkan Pistol ke Pemotor di Pinggiran Jalan, Ternyata Anggota Polisi
Tamu hotel yang memfilmkan mengatakan dia merekam rekaman itu untuk membantu penegakan hukum.
“‘Kamar-kamarnya tidak pribadi,’ dia bersikeras. “Mereka sadar bahwa tamu hotel lain bisa melihat mereka. Inilah mengapa saya merekam perilaku mereka yang tidak pantas.”
Tamu hotel lain di kamar di atas bisa melihat dan mendengar kedua pasangan yang berhubungan intim itu, Viral Press melaporkan.
Tamu-tamu hotel yang membawa serta keluarganya juga pada saat itu bisa melihat kedua pasangan tersebut berhubungan intim.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga:Video Mengiris Hati! Meski Terdepan Ngantre, Panitia Kurban Tak Mau Beri Daging ke Pemuda Ini