Tak Terima Dituding Bela Pelaku Kejahatan Seksual Usai Bersaksi di Sidang JE, Kak Seto: Banyak yang Salah Duga

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau Kak Seto menegaskan tidak akan pernah membela pelaku kejahatan seksual.

Riki Chandra
Senin, 11 Juli 2022 | 16:35 WIB
Tak Terima Dituding Bela Pelaku Kejahatan Seksual Usai Bersaksi di Sidang JE, Kak Seto: Banyak yang Salah Duga
Ketua LPAI Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto berpose usai wawancara khusus di Galeri Foto Jurnalistik Antara (GFJA), Pasar Baru, Jakarta, Minggu (10/7/2022). [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau Kak Seto menegaskan tidak akan pernah membela pelaku kejahatan seksual. Dia mengaku akan tetap berada di sisi korban guna mendapat keadilan.

"Saya tegaskan, saya tak pernah membela pelaku kejahatan seksual. Kalau memang ini terbukti mohon, meski waktunya udah lama bertahun-tahun, korban diberikan pengawasan oleh psikolog," katanya dikutip dari Antara, Senin (11/7/2022).

Pernyataan Kak Seto tersebut menanggapi perihal beredar isu bahwa dirinya menjadi saksi meringankan bagi motivator sekaligus pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia, Julianto Eka Putra alias JE, dalam persidangan.

Julianto dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan seksual oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021. Ia diduga melakukan kejahatan seksual terhadap para siswi sejak tahun 2009.

Baca Juga:Disebut Bela Predator Seksual Julianto Eka Putra, Kak Seto Akhirnya Angkat Bicara

Kak Seto menyebut kehadirannya di persidangan Julianto untuk memberikan keterangan sebagai ahli. Kak Seto membantah telah menjadi saksi meringankan kasus Julianto.

"Sekali lagi memang yang banyak yang salah duga karena saya ditulis di situ sebagai saksi ahli yang meringankan terdakwa di kejaksaan. Padahal, saya sebagai ahli yang keterangannya netral. Jadi salah sekali (disebut sebagai saksi meringankan)," tegasnya.

Dia menegaskan memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai ahli dalam bidang psikologi dan perlindungan anak.

Selain itu, Kak Seto menegaskan kepada hakim bahwa dirinya tidak membela terdakwa. Bahkan, ia menyebut apabila terdakwa benar-benar terbukti telah melakukan kejahatan seksual, maka harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Di samping itu, ia juga mendorong korban agar diberikan pendampingan psikolog.

Baca Juga:Pengagum Sule, Kak Seto Siap Bantu Damaikan Putri Delina dengan Nathalie Holscher

"Undang-Undang yang terbaru itu sudah sampai kalau perlu (dihukum) seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Jadi memang kalau itu bisa, koruptor aja bisa, narkoba juga bisa, kenapa ini tidak? Itu, kan, merusak masa depan anak-anak," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak