Fadli Zon Dihadirkan dalam Sidang Kasus Hoaks Habib Bahar bin Smith, Bersaksi Soal Hal Ini

Anggota DPR RI, Fadli Zon ikut bersaksi dalam sidang kasus dugaan penyebaran hoaks dengan terdakwa Bahar Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Riki Chandra
Kamis, 07 Juli 2022 | 17:46 WIB
Fadli Zon Dihadirkan dalam Sidang Kasus Hoaks Habib Bahar bin Smith, Bersaksi Soal Hal Ini
Politikus Fadli Zon hadir sebagai saksi sidang kasus hoaks Bahar Smith di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/6/2022). [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Anggota DPR RI, Fadli Zon ikut bersaksi dalam sidang kasus dugaan penyebaran hoaks dengan terdakwa Bahar Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/7/2022).

Kuasa hukum Habib Bahar Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan Fadli Zon hadir sebagai saksi yang membantu keluarga korban penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI).

Pasalnya, sidang tersebut berkaitan dengan Bahar yang diduga menyebarkan hoaks terkait meninggalnya laskar FPI tersebut. "Fadli Zon kapasitasnya dia anggota DPR, saat itu dia membantu," kata Ichwan.

Selain Fadli Zon, ada dua orang saksi meringankan lain yang dihadirkan dalam sidang tersebut, yakni Marwan Batubara dan Refli Harun.

Baca Juga:Ungkit Koruptor Bansos saat Komentari Pencabutan Izin ACT, Junimart PDIP Skakmat Fadli Zon: Sebelum Bicara Dipikir Dulu!

Marwan diminta juga keterangannya terkait penembakan laskar FPI, sementara Refli sebagai saksi ahli ketatanegaraan dan perbandingan hukum.

Sementara itu, Fadli Zon menjelaskan dirinya memang sempat diminta oleh pihak keluarga korban untuk membantu pengambilan jenazah.

"Secara detailnya mungkin bisa ditanyakan langsung ke keluarga korban, tapi memang ada kesulitan atau terlalu lama jenazah itu di rumah sakit. Saya memang berjam-jam di situ," kata Fadli.

Setelah jenazah bisa diambil dan dibawa ke rumah duka, Fadli mengaku melihat langsung kondisi salah satu jenazah. Menurutnya, terdapat luka-luka selain luka tembak pada jenazah.

"Jadi pihak keluarga ingin menyalatkan dan jenazah itu disepakati untuk dibawa ke Petamburan atas permintaan keluarga, yang semula tadinya tidak akan dibawa ke sana," tambahnya.

Baca Juga:Terpopuler: Kendaraan Gagal Lulus Uji Emisi Tak Bisa Perpanjang STNK, Eks Kades Pungli Demi Pilkades

Ketua Majelis Halim Dodong Rusdani sempat mengonfirmasi perihal Fadli Zon yang dinilai membenarkan pernyataan Bahar Smith soal adanya dugaan penyiksaan. Pasalnya, Fadli Zon hanya melihat kondisi jenazah dalam kondisi tak bernyawa.

"Apakah saksi melihat penyiksaan tersebut? Kan saksi melihat luka saja," tanya hakim.

Fadli menjawab dirinya melihat secara langsung bahwa korban sudah tidak bernyawa dan dia tidak melihat ada aksi penyiksaan.

"Jadi, saya melihat langsung jenazah sudah tak bernyawa; tapi kalau ditanya penyiksaan, tentu saja tidak melihat. Tapi dari kondisi tubuh ada luka-luka dan lebam adalah fakta," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak