SuaraSumbar.id - Tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi proyek pembangunan selasar dan pagar Puskesmas Sotimori, ditahan.
Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) selama 20 hari ke depan.
Tersangka yang ditahan adalah PS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), DMN sebagai pelaksana kegiatan dan DNOP selaku konsultan pengawas.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ketiga tersangka ditahan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Rote Ndao, Angga Ferdinan, melansir Antara
Sabtu, (2/7/2022).
Baca Juga:Alasan Kenapa Putin Pakai Meja Kecil saat Bertemu Jokowi
Proyek pembangunan selasar dan pagar Puskesmas Sotimori pada Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao itu dilaksanakan pada tahun 2019 dan ditemukan adanya penyimpangan.
Penahanan ketiga tersangka itu dilakukan pada Jumat (1/7/2022) malam setelah mereka menjalani pemeriksaan.