SuaraSumbar.id - Polisi melarang pengendara sepeda motor memakai sendal jepit. Hal ini dilakukan untuk mencegah fatalitas saat terjadinya kecelakaan.
Hal itu dinyatakan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen (Pol) Firman Shantyabudi.
Sebelumnya, ramai diberitakan Korlantas menerapkan sanksi tilang kepada pengendara motor yang menggunakan sandal jepit. Namun, Firman membantah pemberitaan tersebut.
Menurutnya, pihaknya hanya sekedar mengimbau guna meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan.
Baca Juga:Kenapa Tidak Boleh Pakai Sendal Jepit saat Kendarai Motor?
“Mohon maaf saya bukan men-strassing (menekan) pakai sendal jepitnya, tidak ada perlindungan pake sandal jepit itu. Karena kalau pengendara sering pake motor (dengan sandal jepit) kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita itulah fatalitas,” kata Firman kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Ia menjelaskan, kecelakaan terjadi dimulai dari pengguna kendaraan berangkat dari rumah menuju tempat yang berjarak dekat setiap hari.
“Karena ada masyarakat yang bilang begini ‘Pak cuman dekat aja kok, masa cuman mau beli tempe doang ke pasar (pakai sepatu) segala macam itu’. Kecelakaan di jalan justru dari rumah ke pasar beli tempe yang dia rutin tiap hari dan tidak ada kecelakaan itu memang yang sengaja,” terangnya.
Oleh karena itu, lanjut Firman, setiap pengendara sepeda motor hendaknya mempersiapkan sebaik mungkin sebelum keluar rumah menggunakan motor baik jarak dekat maupun jarak jauh.
Salah satunya menggunakan sepatu, helm dan jaket sebagai bentuk ikhtiar untuk menghindari kecelakaan.
Baca Juga:Alasan Keselamatan, 5 Fakta Polri Imbau Pengendara Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit
“Tapi dengan kita sudah ikhtiar kalau dalam agama. Ikhtiar kita maksimalkan kalau masih terjadi juga Tuhan sudah punya rencana, tapi kita ikhtiar maksimal. memperkecil fatalitas kecelakaan dengan memberikan perlindungan yang cukup bagi anggota tubuhnya roda dua khususnya,” jelas Firman.
- 1
- 2