2 ASN Pemkot Padang Kembali Kerja Usai Dipenjara dan Diberhentikan, Ini Alasannya

Dua dari tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Padang yang sempat diberhentikan sementara dari jabatannya kembali aktif bekerja.

Riki Chandra
Selasa, 07 Juni 2022 | 17:32 WIB
2 ASN Pemkot Padang Kembali Kerja Usai Dipenjara dan Diberhentikan, Ini Alasannya
Kepala BKPSDM Padang Arfian menyampaikan pihaknya memecat dua ASN yang ketahuan jadi istri kedua. [ANTARA]

SuaraSumbar.id - Dua dari tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Padang yang sempat diberhentikan sementara dari jabatannya tahun 2022, kembali aktif bekerja. Sebelumnya, mereka diberhentikan karena melakukan pelanggaran hukum.

Saat ini, dua orang ASN Pemkot Padang itu sudah kembali aktif berdinas usai menjalankan hukuman penjara. Sedangkan satu orang lagi masih diberhentikan sementara atas kasus hukum yang menjeratnya.

Kabar itu dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padang, Arfian. Menurutnya, kedua ASN tersebut telah aktif bekerja sejak Mei 2022, setelah mereka menjalani masa tahanan.
"ASN yang kembali aktif itu bertugas di SKPD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin dan Kecamatan Kuranji," kata Arfian, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (7/6/2022).

Sementara, satu ASN lagi yang sebelumnya bertugas di SKPD UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Nanggalo, sedang mengajukan banding di Mahkamah Agung atas kasus yang menjeratnya.

Baca Juga:Nelayan di Padang Nekat Bobol Rumah Warga Demi Biaya Kawin

"ASN tersebut sedang sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di MA," katanya.

Menurut Arfian, pemberhentian sementara terhadap ASN dilakukan menjelang persidangan hingga memiliki amar putusan yang inkrah di pengadilan.

Apabila keputusan pelanggaran hukumnya sudah inkrah di pengadilan dengan hukuman lebih dari dua tahun penjara, maka ASN tersebut diberhentikan secara tidak hormat.

"ASN bisa kembali dinas jika kasusnya tindak pidana umum, dan keputusan hukuman di pengadilan kurang dari dua tahun. Kalau lebih bisa dihentikan secara tidak hormat," jelasnya.

Meski demikian, Arfian menyebutkan, selama diberhentikan sementara, ASN tersebut masih menerima gaji 50 persen dari besar gaji normalnya.

Baca Juga:Pulang Antar Pacar Pulang ke Rumah Tengah Malam, Pria di Padang Diperas Dukun

Sebelumnya, ASN yang bertugas di RSUD dr Rasidin diberhentikan sementara pada 31 Oktober 2021 atas kasus kekerasan dalam rumah tangga, dan dipidana enam bulan kurungan.

Sementara ASN yang bekerja di SKPD Kecamatan Kuranji diberhentikan sementara pada 25 Februari 2022 karena terjerat kasus penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi, dan dihukum tiga bulan penjara.

Sedangkan ASN yang bertugas di SKPD UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Nanggalo, diberhentikan sementara pada 30 Desember 2019 karena terjerat tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak