Remaja Ini Sewakan Indekos untuk Praktik Prostitusi, Digerebek Saat Pasangan Ilegal Hubungan Seks

Seorang remaja yang diduga menyewakan kamar indekosnya untuk praktik prostitusi terselubung, diringkus jajaran Polres Tulangagung, Jawa Timur.

Riki Chandra
Jum'at, 03 Juni 2022 | 12:10 WIB
Remaja Ini Sewakan Indekos untuk Praktik Prostitusi, Digerebek Saat Pasangan Ilegal Hubungan Seks
Ilustrasi penangkapan. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Seorang remaja yang diduga menyewakan kamar indekosnya untuk praktik prostitusi terselubung, diringkus jajaran Polres Tulangagung, Jawa Timur.

Remaja itu berinisial NKS (18). Dia kos di kawasan Desa Kedungsuko, Kecamatan Tulungagung, Kota Tulungagung.

Informasinya, polisi menggerebek lokasi tersebut pada hari Selasa (31/5/2022) atas laporan warga yang mencurigai aktivitas prostitusi melibatkan remaja putri belasan tahun yang masih usia sekolah.

"Saat penggerebekan, kami mendapati sepasang pria dan wanita yang melakukan hubungan seks di luar nikah di dalam kamar indekos tersebut," kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga:Bisnis Indekos untuk Esek-esek, Remaja Tulungagung Ditangkap

Petugas sempat melakukan pengintaian kamar indekos yang dicurigai telah disalahgunakan untuk aktivitas prostitusi terselubung itu.

Modus transaksi teridentifikasi warga maupun polisi menggunakan jaringan media sosial MiChat.

Si wanita pekerja seks atau WPS mempromosikan diri menyediakan layanan seks dengan tarif tertentu. Setelah sepakat, mereka pun melakukan hubungan sek di kamar kos milik tersangka NKS.

"Kami memantau di sekitar lokasi hingga menemukan sepasang muda-mudi masuk kamar indekos tersebut," kata Ernawan.

Dari pemeriksaan, si lelaki berstatus sudah menikah dan si wanita masih berstatus lajang. Keduanya mengaku mendapat kamar indekos dengan menyewa dari seseorang.

Baca Juga:Sewakan Kamar Indekos untuk Prostitusi, Polisi Amankan Remaja 18 Tahun

"Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota lantas melakukan penangkapan terhadap terlapor yang telah menyewakan kamar indekos tersebut," ujarnya.

Selanjutnya, terlapor NKS, saksi, beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tulungagung Kota untuk diproses lebih lanjut. Pelaku diancam dengan Pasal 296 KUHP.

Barang bukti yang diamankan, antara lain, sebuah ponsel merek Redmi Note 10 warna biru, kunci kamar, selimut, serta dua helai celana dalam. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak