Tak Perlu Tes PCR Lagi, Ini Aturan Baru Perjalanan ke Luar Negeri

Mulai Rabu (18/5/2022), pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tak perlu lagi melakukan tes PCR ataupun Antigen untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Riki Chandra
Kamis, 19 Mei 2022 | 17:03 WIB
Tak Perlu Tes PCR Lagi, Ini Aturan Baru Perjalanan ke Luar Negeri
Ilustrasi perjalanan luar negeri dengan pesawat terbang (pixabay)

Satgas Covid-19 berharap kelonggran kebijakan ini dapat berjalan dengan baik sekaligus mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional.

"Pada momentum ini pemerintah sepakat untuk memanfaatkan waktu untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak akibat pandemi selama dua tahun belakangan ini untuk dapat kembali pulih," harap Wiku.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers, Selasa (17/5/2022), menyampaikan keputusan pemerintah untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.

Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali.

Baca Juga:Catat! Ini Syarat Baru Perjalanan Luar Negeri

REKOMENDASI

News

Terkini