SuaraSumbar.id - Polisi melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Mboka, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur, NTT.
Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap 10 orang yang berprofesi mulai dari wiraswasta, tukang ojek, petani, nelayan, hingga sopir.
Mereka yang ditangkap, yaitu YB (38) selaku penyedia lokasi, HA (31), SY (52), EID (29), KH (43), OMT (31), YK (42), YW (45), FL (37), dan EYB (30).
Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya judi sabung ayam.
Baca Juga:Hasil Babak Pertama Timnas Indonesia Vs Myanmar, Skuad Garuda Unggul 3-0
Dari laporan itu, kata Salfredus, petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi itu.
Pemilik rumah dan para pemain judi sabung ayam tak berkutik saat polisi melakukan penggerebekan.
"Petugas juga menyita barang bukti dua ekor ayam hidup, satu buah ring ayam, uang Rp 5.350.000 dan buku catatan para petaruh," katanya melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Minggu (15/5/2022).
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sumba Timur guna diproses lebuh lanjut.
Baca Juga:Viral Driver Ojol Ini Dapat Pesanan Unik dari Customer, Publik: Go Spy, Cepuin Ayang dan Selingkuhan