SuaraSumbar.id - Polisi menangkap seorang pria di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial AP (21). Ia ditangkap karena diduga mencuri handphone di kafe.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Dedy Adriansyah Putra mengatakan, petugas mendapat laporan bahwa pencurian terjadi pada 30 April 2022.
Identitas pelaku terkuak setelah korban mengecek CCTV kafe. Pelaku ternyata merupakan karyawan kafe.
"Handphone ada di lemari di dalam kafe. Korban lalu pergi ke belakangan. Saat kembali korban tidak melihat handphonenya," katanya, melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, Sabtu (14/5/2022).
Baca Juga:Alisyah Raih Medali Emas Wushu Sea Games 2021
Petugas yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku di salah satu warung di kawasan Imam Bonjol.
"Pelaku langsung kami bawa ke Polresta Padang untuk penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
Petugas menyita barang bukti satu unit handphone. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 363 KUH Pidana.