SuaraSumbar.id - Sebanyak 448 narapidana di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), mendapat remisi Lebaran 2022. Besaran remisi yang diberikan mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Plh. Kalapas Padangsidimpuan, Alibasya mengatakan, ada beberapa kriteria untuk mendapatkan remisi, yaitu berkelakuan baik, mengikuti kegiatan pembinaan di lapas dan telah menjalani pidana sekurang-kurangnya selama 6 bulan dan lainnya.
"Pemberian remisi sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. PAS-609.PK.05.04 tahun 2022 Tentang pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H Tahun 2022," katanya melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Selasa (3/5/2022).
Pemberian remisi sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap warga negara yang berhadapan dengan hukum dan juga merupakan salah satu hak warga binaan.
Baca Juga:10 Gejala Hepatitis Akut yang Menyerang Anak-anak dan Cara Mencegahnya
"Selain itu, sebagai motivasi untuk selalu berbuat baik, sehingga saat mereka kembali ke masyarakat kelak mampu berbuat sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," tukasnya.