Sementara, pelaku terancam pasal pembunuhan berencana 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan yang tersebar, motif pembunuhan yang dilakukan oleh R adalah didasari rasa cemburu. Polisi masih menyelidiki lebih lanjut mengenai motif pembunuhan yang dilakukan R kepada HM.
Namun, sejauh penyelidikan dilakukan, diketahui pelaku meminum obat batuk sebanyak 40 saset. Dan kepolisian tengah memeriksa kejiwaan pelaku serta hubungan yang dijalin dengan korban.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam pasal pembunuhan berencana 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau pasal 388 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca Juga:Tabrakan Beruntun! Agus Tabrak Ibu Kandungnya saat Mudik hingga Tewas
Kontributor : Rizky Islam