Aturan 2 Kebijakan Persiapan Mudik Lebaran 2022 dari Satgas Covid-19

Pemerintah resmi membolehkan masyarakat melakukan mudik dan libur Lebaran 2022.

Riki Chandra
Kamis, 21 April 2022 | 10:15 WIB
Aturan 2 Kebijakan Persiapan Mudik Lebaran 2022 dari Satgas Covid-19
Sejumlah penumpang berada di dalam rangkaian kereta api Airlangga yang berhenti di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (10/4/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraSumbar.id - Pemerintah resmi membolehkan masyarakat melakukan mudik dan libur Lebaran 2022. Atas dasar itu, Satgas Covid-19 menyebut adaptasi kebijakan perlu dilakukan demi memastikan mudik dilakukan secara sehat dan aman.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Addendum SE Satgas No. 16 tentang ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), dan Addendum SE Satgas No. 17 tentang Ketentuan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berlaku efektif sejak 19 April 2022.

"Dua kebijakan tersebut mengatur beberapa tambahan pengaturan dalam rangka menyambut periode mudik yang sehat dan aman," kata Wiku, dikutip dari Suara.com, Kamis (21/4/2022).

Untuk pengaturan untuk PPLN, ada penambahan pintu masuk negara yakni Pelabuhan Laut Tarempa di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.

Baca Juga:Ini Perkiraan Titik Kemacetan di Jalan Tol saat Mudik Lebaran 2022

Penambahan opsi testing menggunakan Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan khusus PPLN yang datang dari Singapura, telah menetap di Singapura minimal 14 hari, dan telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga menuju Indonesia melalui pintu masuk Kepulauan Riau.

Sementara pada pengaturan testing bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun yang sudah divaksin dosis kedua yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat vaksin. Yaitu tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif COVID-19, dan sebaliknya jika belum divaksinasi dosis penuh maka wajib menunjukkan hasil PCR 3X24 jam.

Disamping itu, Kementerian Dalam Negeri telah merilis Instruksi untuk perpanjangan PPKM Levelling di Pulau Jawa dan Bali hingga 9 Mei 2022 mendatang. Dari instruksi terbaru, terlihat dari minggu ke minggu terjadi perbaikan level kabupaten/kota.

"Terimakasih atas kerja keras masyarakat bersama pemerintah daerah setempat dalam pengendalian COVID-19," tambah Wiku.

Namun, masih terdapat 2 kabupaten/kota di wilayah Jawa Bali yang masih berlevel 3 yaitu Kota Serang dan Kabupaten Pamekasan. Daerah-daerah ini perlu lebih bekerja keras memperbaiki kualitas penanganan COVID-19.

Baca Juga:Satgas COVID-19 Jelaskan Dua Kebijakan untuk Persiapan Mudik Lebaran 2022

"Semoga kita dapat terus konsisten melakukan pengendalian sampai akhirnya kondisi kasus COVID-19 di Indonesia benar-benar terkendali," harap Wiku.

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak