Besaran Zakat Fitrah di Kota Padang, Tunaikan Jelang Salat Hari Raya Idul Fitri

Zakat fitrah wajib ditunaikan setiap bulan suci Ramadhan. Batas penyerahan zakat fitrah adalah salat Hari Raya Idul Fitri.

Riki Chandra
Kamis, 14 April 2022 | 15:17 WIB
Besaran Zakat Fitrah di Kota Padang, Tunaikan Jelang Salat Hari Raya Idul Fitri
Ilustrasi Zakat. [Pixabay]

SuaraSumbar.id - Zakat fitrah wajib ditunaikan setiap bulan suci Ramadhan. Batas penyerahan zakat fitrah adalah salat Hari Raya Idul Fitri.

Dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau Rasullulah SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang akan dibayarkan oleh umat Islam di Kota Padang.

Baca Juga:Link Zakat Fitrah Online dan Cara Membayarnya, Lebih Mudah dan Menghemat Waktu

Ketua Baznas Kota Padang, Muhammad Mufti Syarfie mengatakan, penetapan ini dalam rangka menyeragamkan besaran zakat fitrah dan fidyah di Kota Padang.

Menurutnya, besaran pembayaran zakat fitrah disesuaikan dengan jenis beras yang dimakan sehari-hari.

Sementara besaran fidyah dikonversikan dengan makanan pokok atau harga makanan yang sudah jadi.

“Jadi, kita menetapkan 4 besaran zakat fitrah berdasarkan jenis beras yang dimakan,” kata Muhammad Mufti Syarfie, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (14/4/22).

Adapun 4 besaran zakat fitrah yang ditetapkan tersebut yaitu beras jenis Solok atau Sokan dengan harga Rp 16.000 per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp 40.000 per orang.

Baca Juga:Tata Cara Zakat Fitrah, Lengkap dengan Bacaan Niat untuk Berbagai Situasi

Beras Anak Daro Rp 14.000 per kilogram, zakat fitrahnya Rp 35.000. Beras Ir 42 Rp 13.000 per kilogram, zakatnya Rp 32.500 dan beras Dolok atau Bulog Rp 11.000 per kilogram, zakatnya Rp27.500 per orang.

Sementara untuk besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp20.000 per hari, per orang. “Semoga ini bisa menjadi pedoman bagi masyarakat yang akan membayar zakat fitrah dan fidyah di Bulan Ramadan ini,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini