Tiga Kali Tertangkap Gara-gara Narkoba, Roby Geisha Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Roby Satria alias Roby Geisha terancam hukuman berat pasca tiga kali tertangkap karena kasus narkoba.

Riki Chandra
Senin, 21 Maret 2022 | 19:33 WIB
Tiga Kali Tertangkap Gara-gara Narkoba, Roby Geisha Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Roby Geisha saat berkunjung ke kantor Suara.com, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2018) [Suara.com/Muhaimin A Untung]

SuaraSumbar.id - Roby Satria alias Roby Geisha terancam hukuman berat pasca tiga kali tertangkap karena kasus narkoba. Hal itu dinyatakan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

"Untuk tersangka RS disangka Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 UU RI No. 30 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun," ujar Budhi, dikutip dari Matamata.com, Senin (21/3/2022).

Sebagaimana diketahui, Roby Geisha pertama kali tersandung kasus narkoba pada 2013. Saat itu, lelaki 35 tahun divonis satu tahun penjara atas perbuatannya.

Tak kapok, Roby Geisha kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan membeli narkoba pada November 2015.

Baca Juga:Resmi! Gitaris Roby Geisha Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Roby Geisha tertangkap basah menerima narkotika jenis ganja seberat 1,5 gram hasil pesanan dari seseorang yang diantar tukang ojek online.

Atas perbuatannya ketika itu, Roby Geisha divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

Terbaru, Roby Geisha ditangkap di kawasan Pancoran, Jakarta pada 19 Maret 2022. Mantan suami Cinta Ratu Nansya ini diamankan bersama asistennya AJ.

Dari hasil penangkapan keduanya, polisi juga menemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 8 gram.

"Ada yang masih dalam paket, ada juga yang sudah dilinting dan bekas dihisap," jelas Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Baca Juga:Lagi-Lagi Ditangkap Karena Narkoba, Ini Profil Roby Geisha dan Perjalanan Kasusnya

Berbeda dari Roby Geisha terancam pidana penjara maksimal 12 tahun, asistennya yang berinisial AJ berpotensi mendekam dibalik jeruji besi antara lima hingga 20 tahun.

Sebab oleh penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AJ dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini