Bela Wanita Berhijab Nikah di Gereja, Abu Janda: Hendra Katolik dan Retno Muslimah, Agama Bukan Pembatas

Ulama sepakat mengharamkan pernikahan beda agama yang terjadi di Semarang. Dimana, mempelai wanita berhijab menikah dengan suaminya di geraja.

Riki Chandra
Jum'at, 11 Maret 2022 | 15:42 WIB
Bela Wanita Berhijab Nikah di Gereja, Abu Janda: Hendra Katolik dan Retno Muslimah, Agama Bukan Pembatas
Foto Tangkapan layar dari akun tiktok @sacha_alya, tampakĀ  Nurcholis mendampingi pernikahan agama di Gereja Kota Semarang, Sabtu (04/03/22). [TikTok]

SuaraSumbar.id - Ulama sepakat mengharamkan pernikahan beda agama yang terjadi di Semarang. Dimana, mempelai wanita berhijab menikah dengan suaminya di geraja.

Namun, pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda justru memiliki pandangan lain. Dia membela pernikahan tersebut dan menyatakan sah secara agama.

"Nikah beda agama secara negara memang tidak bisa. Tapi secara agama bisa. Foto bahagia nikahan Hendra dan Retno di Semarang 5 Maret 2022," katanya di akun Instagramnya, dikutip dari Hops.id - jaringan Suara.com, Jumat (11/3/2022).

Abu Janda meminta semua pihak untuk tetap menghormati keputusan pasangan beda agama itu.

Baca Juga:MUI Haramkan Nikah Beda Agama di Kota Semarang, Abu Janda Pasang Badan: Agama Bukan Pembatas

"Hendra Katolik, Retno Muslimah. Kalau cinta sudah berbicara, agama bukan pembatas. Selamat ya Hendra dan Retno. Rayakan keberagaman Indonesia," kata Abu Janda.

Pegiat media sosial Abu Janda dinilai layak jadi Menteri Agama. Karena sikapnya yang selalu berhubungan baik dengan semua umat beragama. (Instagram)
Pegiat media sosial Abu Janda dinilai layak jadi Menteri Agama. Karena sikapnya yang selalu berhubungan baik dengan semua umat beragama. (Instagram)

Sebelumnya, Gus Baha sempat menyebut pernikahan beda agama tidak sah. Gus Baha menjelaskan, terkait aturan pernikahan beda agama berdasarkan ayat Al Quran. Ia menyampaikan penafsiran Al Quran Surah Al Maidah ayat 5.

Secara teks asli Al Quran, Gus Baha menerangkan, perempuan ahli kitab yang berasal dari Yahudi dan Nasrani boleh dinikahi oleh seorang laki-laki muslim.

Namun dia menegaskan seorang perempuan muslim atau muslimah tidak boleh dinikahi oleh laki-laki kafir atau yang menutup diri dari Islam.

"Bukan sebaliknya, prianya berasal dari Yahudi maupun Nasrani, lalu perempuannya Islam," kata Gus Baha.

Baca Juga:Beda dengan Ustaz Abdul Somad, Adu Janda Dukung Wanita Berjilbab Menikah di Gereja: Secara Agama Bisa

"Makanya, anda ngaji Fiqih (hukum Islam) sampai mati pun tidak akan ada dalil yang membolehkan pernikahan beda agama secara total, tetap yang dibahas perempuan," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini