Pengamat Sebut Penundaan Pemilu 2024 Bikin Cacat Demokrasi Indonesia

Penundaan Pemilu 2024 akan membuat demokrasi Indonesia menjadi cacat.

Riki Chandra
Minggu, 27 Februari 2022 | 09:15 WIB
Pengamat Sebut Penundaan Pemilu 2024 Bikin Cacat Demokrasi Indonesia
Ilustrasi pemilu [Unsplash/5Element]

SuaraSumbar.id - Pengamat politik yang juga Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie mengatakan bahwa penundaan Pemilu 2024 akan membuat demokrasi Indonesia menjadi cacat.

"Ini amanat UUD 45, bagi saya usulan prematur ini sulit dilakukan dan dilaksanakan. Tak ada lembaga yang bisa menghentikannya (penundaan pemilu)," kata Jerry, Sabtu (26/2/2022).

Menurut dia, pengusul penundaan pemilu itu, yakni Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar harus belajar dulu dan jangan melontarkan pernyataan yang membuat publik menjadi bingung.

"Mana mungkin seorang menjabat tapi inkonstitusional. Yang bisa melakukan itu sesuai UU adalah MPR RI," katanya.

Baca Juga:Eks Ketua MK Hamdan Zoelva: Penundaan Pemilu 2024 Merampas Hak Rakyat Menentukan Pemimpinnya

Terlebih, lanjut dia, tahapan pemilu sudah dimulai saat Komisi II DPR memilih komisioner KPU/Bawaslu.

Selain, kata dia, pemerintah dan DPR sudah sepakat tanggal dan pelaksanaan pemilu. Memang kalau di undur inkonstitusional, kata Jerry.

"Jadi tak ada parpol atau lembaga lain yang bisa membatalkan, soalnya bahaya jika kita mau meratifikasi atau mengamandemen UUD," ujarnya.

Hingga saat ini, PDIP, Gerindra dan NasDem menolak selain PKS dan Demokrat. Untuk menjaga stabilitas keamanan bangsa, maka pemilu tetap dilaksanakan sesuai keputusan yang telah ditetapkan.

"Dalam konteks ini tak perli ada argumen dan dalih menunda pemilu. Saat ini tidak ada norma yang memungkinkan bagi presiden atau wakil presiden diperpanjang masa jabatannya," papar Jerry.

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang yang terkait dengan persiapan pemilu sendiri adalah Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016. Disebutkan dalam undang-undang tersebut diamanatkan bahwa tahun 2024 akan dilaksanakan pemilu secara serentak dalam satu tahun yaitu pemilu presiden, pemilu legislatif, dan pemilihan kepala daerah.

"Jangan sampai keinginan dan ambisi pribadi atau kelompok membuat kita lupa dimana kita berpijak dan kita tinggal di negara mana? Apa sistem negara kita, seperti apa aturan dan UU," katanya.

Dalam pasal 7 UUD 1945 sudah jelas tertera masa jabatan presiden, sedangkan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 yang berdasarkan undang-undang existing yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Ingat presiden dipilih oleh rakyat bukan oleh DPR. Jadi harus paham juga soal ini," ujar Jerry Massie.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengusulkan untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 dengan alasan untuk mempertahankan momentum pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. (Antara)

Baca Juga:Awas! Usulan Penundaan Pemilu 2024 Bisa Merusak Demokrasi Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak