Resmi, Jokowi Tetapkan Tanggal 1 Maret Jadi Hari Penegakan Kedaulatan Negara

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Riki Chandra
Sabtu, 26 Februari 2022 | 11:15 WIB
Resmi, Jokowi Tetapkan Tanggal 1 Maret Jadi Hari Penegakan Kedaulatan Negara
Presiden Jokowi saat menyampaikan sambutan dalam peresmian dua pembangkit listrik tenaga air besutan di Sulawesi besutan Kalla Group di Poso, Sulawesi Tengah, Jumat (25/2/2022). [ANTARA/YouTube-Sekretariat Presiden]

SuaraSumbar.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 2 tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

"Kesatu, menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Kedua, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur," demikian termuat dalam Keppres tertanggal 24 Februari 2022 tersebut seperti dilihat di laman Sekretaris Negara, Jumat (25/2/2022).

Dalam pertimbangannya disebutkan bahwa peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung olehTentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya.

Peristiwa tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Baca Juga:Warganet Bombardir Twit Jokowi 'Setop Perang': Urus Dulu Minyak Goreng, Tahu-Tempe, JHT!

"Bahwa dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara," demikian termuat dalam Keppres. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini