Bea Cukai Teluk Bayur Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal di Sumbar

Kantor Bea Cukai Teluk Bayur menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal yang akan dipasarkan ke wilayah Sumatera Barat (Sumbar).

Riki Chandra
Rabu, 16 Februari 2022 | 19:20 WIB
Bea Cukai Teluk Bayur Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal di Sumbar
Jutaan batang rokok diamankan Bea Cukai Teluk Bayur Padang di dua lokasi berbeda di Sumbar. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Kantor Bea Cukai Teluk Bayur menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal yang akan dipasarkan ke wilayah Sumatera Barat (Sumbar). Aksi penggalan itu dilakukan dalam kurun waktu dua minggu terakhir.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan (Kasi P2) Bea Cukai Teluk Bayur, Baskara Priya Utama mengatakan, pihaknya menggagalkan peredaran rokok ilegal pada Kamis (3/2/2022) di jalan Raya Solok Padang, Kabupaten Solok. Kemudian, pada Senin (7/2/2022) di Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.

"Di Solok kami berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan berbagai merek yang berasal dari pulau Jawa melalui jalur darat," katanya, Rabu (16/2/2022).

Menurutnya, penindakan tersebut berdasarkan informasi intelijen terkait adanya pengiriman rokok ilegal yang dikirim menggunakan sarana pengangkut berupa Truk Colt Diesel.

Baca Juga:Kebakaran Rumah di Agam, Pemiliknya Terbakar dan Meninggal Dunia

"Setidaknya kami berhasil menyita rokok illegal sebanyak 1.680.000 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,18 miliar," tuturnya.

Selanjutnya, kata Baskara, penyidik Bea Cukai kembali melakukan pemeriksaan sarana pengangkut sekitar Jalan Raya Solok-Padang, didapati sebanyak 65 karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang tidak dilekati pita cukai (polos) dan 40 karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang dilekati pita cukai palsu.

"Rokok illegal yang diperkirakan bernilai Rp 1,91 miliar ini, selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Bayur untuk diteliti lebih lanjut," katanya.

Sementara di kawasan Kinali, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran rokok illegal sebanyak 276.360 batang merek Luffman dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 194 juta.

"Rokok illegal yang diperkirakan bernilai Rp 315 juta ini dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Bayur. Dugaan sementara, pelaku melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," tutupya.

Baca Juga:Pemkot Padang Ogah Cabut Aturan Wajib Vaksin Siswa SD, Ini Alasannya

Kontributor : B Rahmat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak