Bea Cukai Teluk Bayur Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal di Sumbar

Kantor Bea Cukai Teluk Bayur menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal yang akan dipasarkan ke wilayah Sumatera Barat (Sumbar).

Riki Chandra
Rabu, 16 Februari 2022 | 19:20 WIB
Bea Cukai Teluk Bayur Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal di Sumbar
Jutaan batang rokok diamankan Bea Cukai Teluk Bayur Padang di dua lokasi berbeda di Sumbar. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Kantor Bea Cukai Teluk Bayur menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal yang akan dipasarkan ke wilayah Sumatera Barat (Sumbar). Aksi penggalan itu dilakukan dalam kurun waktu dua minggu terakhir.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan (Kasi P2) Bea Cukai Teluk Bayur, Baskara Priya Utama mengatakan, pihaknya menggagalkan peredaran rokok ilegal pada Kamis (3/2/2022) di jalan Raya Solok Padang, Kabupaten Solok. Kemudian, pada Senin (7/2/2022) di Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.

"Di Solok kami berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan berbagai merek yang berasal dari pulau Jawa melalui jalur darat," katanya, Rabu (16/2/2022).

Menurutnya, penindakan tersebut berdasarkan informasi intelijen terkait adanya pengiriman rokok ilegal yang dikirim menggunakan sarana pengangkut berupa Truk Colt Diesel.

Baca Juga:Kebakaran Rumah di Agam, Pemiliknya Terbakar dan Meninggal Dunia

"Setidaknya kami berhasil menyita rokok illegal sebanyak 1.680.000 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,18 miliar," tuturnya.

Selanjutnya, kata Baskara, penyidik Bea Cukai kembali melakukan pemeriksaan sarana pengangkut sekitar Jalan Raya Solok-Padang, didapati sebanyak 65 karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang tidak dilekati pita cukai (polos) dan 40 karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang dilekati pita cukai palsu.

"Rokok illegal yang diperkirakan bernilai Rp 1,91 miliar ini, selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Bayur untuk diteliti lebih lanjut," katanya.

Sementara di kawasan Kinali, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran rokok illegal sebanyak 276.360 batang merek Luffman dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 194 juta.

"Rokok illegal yang diperkirakan bernilai Rp 315 juta ini dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Bayur. Dugaan sementara, pelaku melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," tutupya.

Baca Juga:Pemkot Padang Ogah Cabut Aturan Wajib Vaksin Siswa SD, Ini Alasannya

Kontributor : B Rahmat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini