Alasan Kejati Sumbar Perpanjang Penahanan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin

Kasi Penkum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra mengatakan, [ihaknya tidak mungkin sembarangan melakukan menahan terhadap seseorang.

Riki Chandra
Selasa, 15 Februari 2022 | 17:03 WIB
Alasan Kejati Sumbar Perpanjang Penahanan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin
Kasi Penkum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra saat diwawancarai awak media. [Suara.com/ B. Rahmat]

Lahan yang sama sebelumnya juga telah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemkab Padang Pariaman pada 2014 dan telah tercatat sebagai aset daerah.

Ketika pembebasan lahan untuk tol, sejumlah tersangka mengajukan surat tanda kepemilikan baru. Surat itu sempat diakui dan ganti rugi pun dicairkan.

Kejati Sumbar kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah mengantongi bukti kuat, ditetapkanlah sebanyak 13 orang sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga:Kasus Dugaan Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, 3 Tersangka Ajukan Keberatan ke Kejati Sumbar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak